Polisi Tangkap 3 Pelaku Peracik Petasan yang Tewaskan 1 Orang dan Lukai 5 Lainnya
- Tim tvOne - Edi Mustofa
“Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakkan oleh pelaku Saiful Bahri dan pelaku Nanang Alfayet, namun untuk yang ketiga tidak meledak, kemudian Saiful Bahri mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil, sehingga oleh SB petasan tersebut diletakkan begitu saja di sawah (tepi jalan),” terangnya.
Menurut keterangan saksi, bahwa korban Muhammad Nafi (12) tahun berusaha memasukkan paku ke dalam lobang sumbu dengan cara dipukul menggunakan batu, sehingga membuat petasan meledak dan mengakibatkan korban Muhammad Nafi bersama 5 korban lainnya yang berada didekatnya mengalami luka – luka.
Selanjutnya keenam korban dibawa ke RSI Pekajangan dan sampai di RSI, Muhammad Nafi dinyatakan meninggal dunia.
Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif dan preventif dengan melaksanakan razia petasan dan balon udara, dimana berhasil mengamankan 14 balon udara.
“Alhamdulillah, kemarin hampir seluruh Kecamatan tidak ada yang belum sempat menerbangkan, karena sudah kita lakukan penyitaan terlebih dahulu. Di Kecamatan di Kedungwuni, kita mengamankan 6 balon udara dengan diameter 5 meter, kemudian di Bojong 4. Sedangkan di Karangdadap ada 4 balon udara masing-masing 2 meter kemudian yang terbesar 15 m dan 30 meter berhasil disita,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Arief mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tradisi-tradisi yang tidak baik seperti penerbangan balon yang disertai petasan. (hhm/buz)
Load more