Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan.
Kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukuman tinggi bagi para pemilik dan pembuat.
Pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara.
"Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," tandasnya. (wkn/buz)
Load more