" Oleh pelaku barang serbuk bahan peledak akan dijual kembali secara online maupun secara cod. Dan dijual masih berupa serbuk," imbuhnya.
Pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku M. Muslikh yang berprofesi sebagai petani ini, mengaku barang tersebut akan dijual kembali.
" Barang nya 6 kilogram dan belum sempat saya jual. Saya menjual nya masih dalam bentuk serbuk," kata Muslikh.
Rencana nya akan dijual kembali secara online maupun COD di wilayah Pekalongan. Dirinya juga mengaku baru kali ini menjual bahan mercon tersebut.
" Saya menjualnya bervariasi tergantung bahan dan jenis serbuk nya, dijualnya per satu kilogram mulai dari 50 ribu, 130 ribu dan 240 ribu," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1991 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Load more