"Korban sempat menolak dan menahan tangan pelaku agar tidak melakukan hal tersebut," urainya.
Hingga saat ini, korban yang masih duduk di bangku kelas 10 SMK mengalami trauma yang mendalam dan tidak lagi bersekolah sejak kejadian tersebut.
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum juga mengamankan korban dan saksi agar tidak ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Setelah lapor ke RT, kemarin Jumat (24/2/2023) langsung melapor ke kepolisian. Dan kemungkinan besar hari ini pelaku dipanggil untuk sebagai saksi dulu," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan, Polres Semarang telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
"Kami sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan hasil visum korban. Saat ini prosesnya masih berjalan untuk menentukan status terlapor," jelas Kapolres Semarang. (Abc/Dan)
Load more