Seorang Warga Menjadi Korban Salah Sasaran Tawuran Antar Geng Motor di Batang
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Selanjutnya para pelaku menuju ke wilayah Denasri. Saat di perjalanan rombongan pelaku berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor vixion.
"Adapun pelaku yang diamankan yaitu noval arif alias pontang, umur 20 tahun. Beralamat di Jl Mayjen Sutoyo, Rt 7 Rw 4, desa Warulor, Mecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Ada dua pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Andri alias Gandrung umur 20 tahun. Lalu, seorang dari Magelang yang belum dikenali. Adapun Identitas korban adalah Lukman Hasan alias lambe (33), pekerjaan wiraswasta beralamat Dukuh Jlumprit Rt 5 RW 7, Kelurahan Degayu, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain celurit, sepeda motor hingga pakaian korban.
"Adapun barang bukti yang bisa kita amankan ya termasuk hape untuk komunikasi tantangan lawan ya mencari lawan di medsos," Wakapolres.
Aksi brutal ugal-ugalan tersebut direkam oleh salah satu anggota geng motor. Usai pelaku membacok pemotor untuk diunggah di salah satu akun sosial media mereka. Video nya ini viral di sosial media.
" Akhirnya polisi berhasil mengamankan belasan anggota geng motor tersebut. Lima orang diantaranya ditetapkan mejadi tersangka. Namun empat tersangka diantaranya masih anak di bawah umur. Polisi juga masih memburu anggota geng motor lainnya yang berasal dari Magelang," tambahnya.
Sementara itu, tersangka, Noval Arif (20) mengakui bergabung dalam geng bernama pusat stres Pekalongan.
" Anggota geng Pusat Stres Pekalongan ada sekitar 30 orang dan Ketua bernama Diki. Ia juga mengaku ikut saat kejadian pembacokan di Denasri, tapi tidak ikut membacok," kata Noval.
Noval mengaku sebagai admin di geng motor pusat stres Pekalongan.
"Anak dari magelang ini ngebon anak Pekalongan (untuk tawuran) dengan geng antares. Yang kontak sama anak Magelang teman saya Fadil. Lalu janjian tawuran di alun-alun, janjian lewat tiktok," imbuhnya.
Noval sendiri mengaku tidak dibayar dalam aksi itu dan hanya mencari kesenangan saja. Untuk nama geng dari Magelang, ia mengaku tidak tahu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan yaitu pasal 170 ayat 2, KUHPidana dengan ancaman mencapai 7 tahun kurungan penjara. (Hhm/Buz)
Load more