Pekalongan, Jawa Tengah - Lantaran jengkel dan sakit hati, seorang mantan karyawan pengusaha batik terkenal di Kota Pekalongan nekat melampiaskan kekesalannya dengan merampok rumah mantan bosnya tersebut.
Tidak hanya merampok, pelaku Uli Sinaga (29) dibantu rekannya Osi Juanda (36) juga menyekap dan memukuli korban H Khumaidi (54) alias Madoong lalu membawa kabur uang tunai Rp 350 juta.
Sebelumnya seorang juragan atau pengusaha batik di Pekalongan telah menjadi korban perampokan, pada Sabtu (21/01/2023) dini hari. Korban yakni H Khumaidun, atau biasa dikenal dengan nama H Madong, warga Kertijayan Gg 1, Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat itu, korban tengah tidur di dalam kamar. Tiba-tiba ada dua orang pria yang mengenakan penutup kepala masuk ke kamar korban. Para pelaku lalu langsung meminta korban menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebanyak kurang lebih Rp350 juta yang disimpan korban di dalam lemari kecil di kamarnya. Pelaku kemudian mengikat kedua tangan korban, lalu kabur dari lokasi.
Setelah membagi rata uang hasil rampokan, keduanya pun menghilangkan jejak dengan bersembunyi, namun sebelumnya lebih dulu membelanjakan uangnya dengan memborong barang mewah seperti motor, emas dan sejumlah barang elektronik seperti, tv layar datar, mesin cuci, ponsel berbagai merek, play stations serta masih banyak yang lainnya.
" Tidak ada gambaran tiba tiba menuju ke tempat sana. Saya pernah bekerja disana selama 8 bulan dan saya dikeluarkan. Saya disana keluar masuk keluar masuk kerja, dikeluarin kerja kemudian dipanggil lagi untuk kerja, kemudian saya dendam pada bos nya. Koq keluar masuk keluar masuk kerja," kata Uli Sinaga.
Pelaku yang mengetahui tempat korban menyimpan uang yang cukup besar.
"Karena dirumahnya sering melihat pada saat pembagian gaji karyawan setiap hari kamis atau setiap transaksi yang cukup besar nominal nya," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi dalam keterangan pers di Mapolres setempat mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap tim Resmob di dua lokasi yang berbeda di Semarang.
"Salah satu tersangka yang menjadi otak pelaku perampokan sebelumnya pernah bekerja kepada korban namun diberhentikan dan mengaku jengkel lantaran kerap diberikan beban pekerjaan berlebih atau melebihi jam kerja namun diberi gaji kecil hingga akhirnya merampok rumah korban," beber AKBP Wahyu Rohadi, Rabu (15/02/2023).
Selain menangkap kedua tersangka, tim Resmob Polres Pekalongan Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sisa hasil perampokan masing-masing Rp 21 juta dan Rp 10 juta berikut barang bukti lainnya hasil dari uang rampokan yang sudah dibelanjakan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuhnya. (Hhm/Buz)
Load more