"Saat ini, melalui para wakil dekan, kami sedang mengumpulkan data dan melakukan crosscheck serta mendalami informasi yang kami peroleh," kata Yatri.
Pasalnya, mahasiswa IPB terjerat pinjol didatangi penagih utang ke rumahnya untuk menagih utang yang berkisar antara Rp3 juta-Rp13 juta.
Padahal, awal mulanya mereka berinvestasi untuk jualan online. Namun, nyatanya tidak menguntungkan.
Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.
Mahasiswa IPB terjerat pinjol diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.
Namun, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector.
Kini, mahasiswa IPB terjerat pinjol mulai berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota. (mg1/nsi)
Load more