Polisi Upayakan Restorative Justice dalam Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Truk oleh Wakil Ketua DPRD Depok
- Istimewa
Jakarta - Polisi upayakan restorative justice dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sopir truk dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, besok pihak Polres Metro Depok akan berupaya mempertemukan keduabelah pihak dalam rangka penyelesaian kasus.
"Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik, bahwa keduabelah pihak telah menyampaikan hari Senin akan datang ke Polres untuk menyelesaikannya," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Zulpan menerangkan, meski laporan kasus dugaan penganiayaan ini sudah diterima dan dalam proses penanganan oleh pihak Satreskrim Polres Metro Depok, namun, restorative justice akan terus diupayakan sebagai alternatif penyelesaian masalah.
"Sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," ucap Zulpan.
Untuk diketahui, sebuah video yang menampilkan tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut, nampak seorang pejabat yang diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri menyuruh seorang sopir truk bernama Ahmad Misbah untuk push up dan berguling-guling di permukaan aspal Jalan Krukut, Limo, Kota Depok.
Adapun alasan Tajudin menyuruh sopir truk tersebut untuk melakukan hal demikian, ialah dikarenakan mobil yang dikendarai oleh Misbah mengenai portal pembatas yang ada di lokasi tersebut.
Menko Polhukam: Tak Perlu Emosional
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara khusus menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang diduga menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk.
Menurut dia, hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR. Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," tulis Mahfud yang dikutip dari akun Twitter resminya, Minggu (25/9/2022).
Load more