Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap penggunaan knalpot bising.
"Kami juga mengundang para tokoh agama, para pelajar dan berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap knalpot bising," ujarnya.
Aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 dimana kendaraan yang berkubikasi 80 hingga 175 cc maksimal bising 80 desibel.
Sedangkan, di atas 175 cc maksimal bising 83 desibel. (dai/nsi)
Load more