Tasikmalaya, Jawa Barat - Sebanyak 213 knalpot bising berbagai merek dimusnahkan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya Kota di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (22/09/2022).
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-67.
"Ini hasil penegakan hukum oleh Satlantas. Kurang lebih sembilan bulan belakangan ini. Pada hari ini berhasil diamankan dari kendaraan bermotor sebanyak 213 knalpot," kata Aszhari, Kamis (22/9/2022).
Knalpot bising tersebut merupakan hasil modifikasi yang tidak sesuai standar dan cenderung mendatangkan kebisingan atau mengandung unsur penyimpangan dalam berkendara.
"Ini yang diamankan tidak sesuai standar. Yang bronx menimbulkan kebisingan atau mengandung penyimpangan dalam berkendara," ucap Aszhari.
Selain melibatkan Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja, pemusnahan ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari anak sekolah hingga tokoh agama.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap penggunaan knalpot bising.
"Kami juga mengundang para tokoh agama, para pelajar dan berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap knalpot bising," ujarnya.
Aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 dimana kendaraan yang berkubikasi 80 hingga 175 cc maksimal bising 80 desibel.
Sedangkan, di atas 175 cc maksimal bising 83 desibel. (dai/nsi)
Load more