Sukabumi, Jawa Barat - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi akhirnya menangkap 2 pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan dari media jurnalsukabumi.com saat melakukan kegiatan peliputan, Jumat (17/06/2022).
Hingga kini Unit Reskrim Polres Sukabumi masih melalukan pengembangan terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Terkait pemukulan terhadap saudara Ilham Nugraha, Kami Polres Sukabumi sejauh ini berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial D dan B," ujar AKBP Dedy Darmawansyah Kapolres Sukabumi.
Menurut Dedy motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena mereka tidak terima keluarganya diliput pasca kecelakaan tunggal yang terjadi di jembatan Bagbagan, Kabupaten Sukabumi.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak terima ketika Ilham Nugraha memgambil gambar keluarganya yang mengalami kecelakaan," jelasnya.
Lanjut dia, "Kedua pelaku ini ditangkap dirumahnya, untuk pelaku berinisial D ini perannya yakni mendorong dan memukul korban dengan tangan kosong sedangkan B memukul korban dibagian punggung," bebernya.
Sementara itu Dedy menjelaskan jika para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 Tahun penjara.
Load more