News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulyadi Desak KLH Tinjau Ulang Penutupan Kawasan Puncak

Anggota DPR RI Mulyadi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meninjau ulang kebijakan penyegelan dan penutupan sejumlah usaha di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:06 WIB
Anggota DPR RI Mulyadi.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Anggota DPR RI Mulyadi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meninjau ulang kebijakan penyegelan dan penutupan sejumlah usaha di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak besar terhadap perekonomian lokal.

“Saya minta kebijakan Menteri ditinjau dan dilakukan kajian. Sekarang ini seperti hantam kromo tanpa melihat dampak sosial-ekonominya,” ujar Mulyadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, kawasan Puncak adalah daerah dengan karakteristik ekonomi yang bergantung pada sektor wisata dan jasa. Penutupan hotel, restoran, dan destinasi wisata berdampak langsung pada ribuan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pariwisata.

“Banyak masyarakat yang dirumahkan bahkan diberhentikan. Hotel dan restoran menurun okupansinya, petani kesulitan menjual sayuran dan buah, dan pendapatan mereka (omset) juga merosot. Saya dengar dari Pak Bupati, omset turun sampai 50–80 persen,” ungkap Mulyadi.

Minta Pemerintah Bertindak Bijak

Mulyadi mengatakan, dirinya sudah melaporkan kondisi ini kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi, serta pihak Istana melalui Sekretaris Pribadi Presiden dan Sekjen Partai Gerindra. Ia juga telah berkomunikasi langsung dengan pejabat KLH agar kebijakan penutupan itu ditinjau kembali.

“Saya sudah bicara dengan Dirjen Gakkum KLH. Beliau janji tidak akan ada lagi agenda penutupan, kecuali untuk pembinaan. Bahkan sudah ada sekitar 11 sampai 15 hotel yang kembali dibuka,” katanya.

Menurut Mulyadi, pemerintah seharusnya bersikap adil dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi. Namun, bagi pihak yang terbukti melanggar aturan atau merusak lingkungan, penegakan hukum harus tetap dijalankan.

“Kita apresiasi pemerintah kalau menindak yang tidak berizin dan merusak lingkungan. Tapi kalau sudah berizin dan sesuai regulasi, tolong dibina. Mereka juga warga kita yang membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD,” tegasnya.

Akibat penyegelan ini, lanjutnya, banyaknya masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan banyak masyarakat yang tidak bisa keluar mencari pekerjaan karena keterbatasan pendidikan.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puncak Sebagai Ikon Wisata Nasional

Mulyadi menilai kawasan Puncak merupakan salah satu ikon wisata nasional yang harus dijaga bersama. Ia mengingatkan bahwa stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT