Polres Bekasi Ringkus Penipu Ngaku Anggota Polri
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus pria berinisial W alias A (59) atas perbuatan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Senin, 15 September 2025 - 19:06 WIB
Sumber :
- Antara
Atas perbuatannya, W alias A dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ant/ fis)
Load more