Bandung, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur. Pelaku mengaku sebagai dukun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers, Senin (21/3/2022) mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/1/2022) lalu. Tersangka J (46) mencabuli korban yang masih belia
"Korban dua orang wanita masih di bawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta di obati karena terguna-guna atau kena pelet," katanya di Mapolresta Bandung.
Setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati korban. Dengan menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).
"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit ke bagian sensitif anak korban yakni AR,"ujarnya.
Tidak sampai disitu, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah seksualnya terhadap korban AR. Selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap WI (16).
"Pada saat itu ada anak korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI, "kata Kusworo.
Load more