Bandung, tvOnenews.com - Dari total 443 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, sebanyak 388 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, memperoleh Remisi Khusus pada momentum Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Dari total narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, beberapa orang ternama yang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Diantaranya kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, kasus korupsi Bandung Smart City Yana Mulyana dan kasus simulasi SIM Djoko Susilo yang tidak disebutkan secara rinci berapa lama remisi yang mereka dapatkan.
"Terkait tokoh-tokoh tadi, kebetulan yang kami dapatkan cuma data ini (388 orang yang menerima remisi). Kami tidak membeda-bedakan, siapa dapat berapa, siapa dapat berapa," sambungnya.
Load more