Bandung, tvOnenews.com - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa, berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang diterima oleh pihaknya pada hari Kamis lalu tanggal 20 Juni 2024 kemarin, dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa peneliti dari Kejati.
Lebih lanjut dirinya menyebut berkas perkara atas nama tersangka Pegi, diterima oleh pihaknya pada hari Kamis lalu tanggal 20 Juni 2024.
Nur menjelaskan bahwa tim dari jaksa peneliti melakukan pengecekan kelengkapan berkas selama tujuh hari. Maka dari itu pihaknya menyatakan masih perlu ada materi yang perlu dilengkapi.
“Kejati Jabar pun menegaskan dalam meneliti berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan pengecekan selama 7 hari,”katanya.
Namun, menurut Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas tersebut belum dikembalikan kepada Polda Jabar karena karena menunggu petunjuk kesempatan dari Jaksa.
"Terkait berkas tersebut belum di kembalikan karena menurut UU masih di berikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan di kirim kepada teman-teman peyedik dari polda jabar,”ungkapnya.
Sehingga dari berkas yang dinyatakan kurang tersebut akan lakukan pengembalian pada temen-temen peyedik polda jabar, mulai hari ini. Sehingga dari berkas yang dinyatakan kurang tersebut akan segera dikembalikan ke Polda Jabar untuk bisa dilengkapi.
"Terkait alat bukti dan berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga itu di berikan lagi penyidik untuk di lengkapi,” tutupnya.
(ila/ fis)
Load more