Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa, berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang diterima oleh pihaknya pada hari Kamis lalu tanggal 20 Juni 2024 kemarin, dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa peneliti dari Kejati.Â
Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat menyebut empat berkas perkara pembunuhan Ibu dan anak Subang masih berstatus P18 atau berkas penyelidikan belum lengkap.Â