Ahmad menjelaskan, dari pemanggilan sebanyak 6 orang, hanya 3 saksi dan 2 pelapor yang hadir karena salah satu saksi tidak bisa hadir untuk dimintai keterangannya.
"Jadi yang hadir itu hanya ada 2 pelapor dan 3 saksi dari 6 orang undangan karena salah satu saksi tidak bisa hadir,"ungkapnya.
Hasil sementara pemanggilan, ia menyebutkan, belum bisa menyimpulkan terkait pelanggaran tersebut karena nanti secara mekanisme akan melakukan kajian hasil daripada klarifikasi.
"Kita belum bisa menyimpulkan hasilnya, karena secara mekanisme akan dilakukan kajian dari klarifikasi tersebut,"sebutnya.
(ila/ fis)
Load more