"Sedangkan Yosep sengaja mengikuti rekonstruksi untuk mengetahui apa yang disampaikan oleh Danu," ungkapnya.
Lebih lanjut untuk pengajuan praperadilan Yosep sendiri masih menunggu waktu, namun tidak lama lagi akan segera diajukan.
Rohman menambahkan sebelum kejadian pada saat tanggal 18 Agustus 2021, kliennya Mimin dan Abi, berada di rumah bersama Yosep Hidayah.
Sedangkan Arighi berada di tempat kerjanya dan menginap. Dikatakan terdapat dua orang saksi bersama Arighi saat menginap.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.
LPSK kabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator (JC).
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sebagai justice collaborator (JC).
Load more