Indramayu, tvOnenews.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana akan memeriksa dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Kamis (9/11/2023).
Pemeriksaan tersebut dikabarkan akan digelar di Indramayu, Jawa Barat. Saat ini Panji Gumilang mendekam dibalik jeruji besi lapas Kelas II B Indramayu.
Dikabarkan sebelumya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis (2/11/2023).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkar. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.
Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 Miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.(oro)
Load more