Indramayu, tvOneNews.com - Polisi mengawal ketat jalannya sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (08/11/2023).
Persidangan digelar di ruang Cakra sejak pukul 09.00 WIB. Usai menjalani sidang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Saat keluar dari ruang sidang, Panji Gumilang tampak menutupi wajahnya dengan jas hitam saat hendak masuk mobil tahanan.
Panji Gumilang pun tidak banyak melontarkan jawaban terhadap pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media, Panji hanya menjawab singkat.
Sidang penistaan agama dengan terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mendakwa Panji Gumilang dengan tiga dakawaan. Pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
(oro/ fis)
Load more