Bandung, tvOnenews.com - Provinsi Jawa Barat tahun ini menjadi urutan pertama warganya melakukan peminjaman uang lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) setelah DKI Jakarta dan ketiga Jawa Tengah.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat, Indarto Budiwitono jika dibandingkan posisi Juni 2022 - Juni 2023 terjadi peningkatan 15 persen menjadi sekitar 5 juta rekening di wilayah Jawa Barat.
"Dan itu mewakili sekitar 27 persen dari sekitar 18 juta rekening yang ada di pinjol, itu posisi Juni 2023. Demikian pula kalau kita bisa melihat jumlah rupiahnya masyarakat yang pinjam ke pinjol itu sekitar 14 triliun rupiah atau 27,7 persen dari 52 triliun secara nasional," kata Indarto kepada tvOnenews.com, Rabu (16/8/2023).
Bahkan kondisi tersebut menggambarkan pertumbuhan masyarakat yang pinjam ke pinjol semakin lama semakin meningkat.
"Tentu ini sangat luar biasa dan ini perlu mendapatkan perhatian yang serius karena kita ingin memastikan dan mengedukasi kepada masyarakat bagaimana meminjam pinjol yang baik dan benar," ungkapnya.
"Sementara untuk non produktif (konsumtif, dana pendidikan, lainnya) porsinya sebesar 64,20 persen. Menjadi perhatian kita semua agar mengedukasi masyarakat untuk dapat menjadikan pembiayaan dari pinjol ini untuk digunakan ke sektor produktif, dibandingkan mengutamakan kebutuhan konsumtif atau hanya memenuhi gaya hidup," ungkapnya.
Untuk tingkat wanprestasi pinjol di Jawa Barat masih dalam kondisi terjaga sebesar 3,72 persen di periode Juni 2023. OJK akan terus meminta perusahaan pinjol legal untuk senantiasa memitigasi risiko wanprestasi pinjol.
Indiarto mengimbauan warga Jabar yang pinjam uang ke pinjol atau yang tertarik meminjam, agar melalui perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Selanjutnya melunasi dan membayar cicilannya sesuai kesepakatan atau tepat waktu. Yang terpenting meminjam untuk kepentingan yang produktif.
"Jangan gali lobang tutup lobang, membayar cicilan dengan pinjaman online yang baru. Ini dapat mengakibatkan nasabah menjadi terlilit utang," ungkapnya.
Ditambahkan, para peminjam harus mewaspadai dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko sebelum melakukan peminjaman.
"Selalu ingat 2 L, Legal dan Logis. Pastikan perusahaan pinjol termasuk dalam list yang terdaftar, diawasi oleh OJK. Jangan mudah klik situs-situs penawaran pinjaman online termasuk sms spam yang berujung ke link tertentu, yang bisa menjurus ke pinjol ilegal." ungkapnya.(cep/rfi)
Load more