Dua posko pengaduan korban pinjaman fiktif telah dibuka oleh pihak Polres Garut, posko pertama yaitu berada di Polsek Tarogong Kidul, lokasi terdekat dari Desa Sukabakti dan posko kedua berada di Polres Garut. Polisi membuka dua posoko sekaligus karena jumlah korban dugaan pembobolan data pribadi ini sangat banyak, mencapai 407 orang.
Hari ini Jumat (21/7/2023) merupakan hari terakhir validasi dan pencocokan data masing-masing warga yang terlilit utang lembaga Permodalan Nasional Madani (PNM). Validasi itu dilakukan internal PNM terhadap 407 warga yang dianggap memiliki cicilan utang, padahal mereka tak pernah mengajukan pinjaman.
Pinjaman PNM, sapaan akrab masyarakat sekitar dengan menyebut nama bank emok itu bukan menyasar ibu rumah tangga saja, melainkan terdapat pensiunan ASN dan mahasiswa. Mereka hari ini diminta membawa data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli, guna pencocokan dokumen dan menandatangani surat pernyataan tak pernah berhutang.
Proses validasi dan pencocokan data peminjam itu dilakukan pihak PNM di aula Desa Sukabakti, hari ini merupakan batas terakhir pelayanan validasi data untuk keperluan audit kerugian. Ada juga korban pinjaman fiktif tersebut seorang remaja putri, yang merasa tidak tahu apa-apa tentang bank emok. Ia bahkan tak mengetahui nilai pinjamannya, namun malah mendapat tagihan.
"Ya, terdata sebagai pemilik hutang kepada PNM, saya gak pernah punya hutang ke bank atau ke lembaga apa-apa. Saya belum berumah tangga, bahkan masih hidup bersama orang tua, tapi kok ada data sebagai pemilik utang, makanya saya datang ke desa untuk pembersihan nama," kata Suci Aulia (20), di aula Desa Sukabakti.
Kepala Desa Sukabakti menyatakan, bahwa awalnya tak mengetahui ada 407 warganya terlilit utang PNM, namun setelah terdapat kegaduhan beberapa waktu terakhir, ia mulai melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak.
"Jadi awalnya ada pengaduan-pengaduan dari warga, sempat memanas waktu Jumat pekan lalu, bahwa mereka tak memiliki hutang tapi di tagih oleh PNM, dari situ saya inisiatif panggil pihak-pihak terkait, nah dari situ mulai terbuka," kata Wawan Gunawan, Kepala Desa Sukabakti.
Ia juga memastikan bahwa terkait kebocoran data pribadi masing-masing warganya, bukan berasal dari desa, pasalnya data pribadi warga yang ada di desa hanya sebuah catatan saja, bukan KTP asli, maupun Kartu Keluarga asli.
"Terkait kebocoran data pribadi, saya tidak tahu, itu kan yang saat ini sedang digali polisi. Desa hanya memiliki catatan saja terkait data pribadi warga, bukan fisik KTP atau KK nya, catatan biasa tanpa NIK," tambahnya.
Buntut pinjaman fiktif ini kepala desa meminta pihak PNM untuk membersihkan nama baik warga yang tak memiliki hutang di perbankan, sementara untuk laporan resmi atas kebocoran data, pihak desa telah melakukan pengaduan kepada polisi.
"Jadi ada mahasiswa yang di Bandung dan di Jogja tercatat sebagai pemilik hutang, datanya mereka memang orang sini, tapi mereka kan sekolah di luar. Ya sesuai tuntutan masyarakat yang tak memiliki hutang tapi tercatat sebagai terhutang, agar PNM melakukan pembersihan nama baik di perbankan atau pembersihan BI Cecking. Untuk pengaduan sudah disampaikan kepada polisi," tutupnya.
Dalam kasus pinjaman fiktif ini bukan hanya ratusan warga saja yang jadi korban kebocoran data pribadi, melainkan PNM pun mengalami kerugian material. PNM mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, karena lembaga tersebut telah mencairkan uang pinjaman, entah kepada siapa penerimannya.(thh/rfi)
Load more