Seperti diketahui, AKP SW pada saat menjadi Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menjanjikan kepada korban yang sehari-hari berjualan bubur, dapat memasukkan anaknya sebagai anggota Polri dengan bantuan salah satu ASN Mabes Polri berinisial N.
Namun lanjut Ibrahim, korban diminta untuk menyiapkan uang Rp350 juta, agar bisa anaknya dapat diloloskan, sehingga korban mengirimkan uang secara bertahap kepada tersangka nyang nominalnya mencapai Rp310 juta.
"Kami memastikan kalau ada yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri, itu jelas penipuan dan jangan sampai tergiur. Mengingat saat ini seleksi perekrutan anggota Polri sudah sangat ketat, dan tidak mungkin bisa ditembus," katanya.
Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AKP SW dan N pensiunan ASN Mabes Polri, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
(esn/ fis)
Load more