Cirebon, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat telah mencopot mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Pencopotam SW terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2021.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat ini mantan Kapolsek Mundu AKP SW sedang menjalani sidang kode etik dan telah dimutasi dari jabatan Wakasatbinmas Polresta Cirebon ke pama dalam rangka pemeriksaan.
"Yang bersangkutan ini masih polisi aktif saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik," kata Kombes Pol Ibrahim di Cirebon, (19/06/2023).
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota, pada tahun 2021 lalu itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan anggota Polri.
Menurutnya dengan ditetapkannya AKP SW sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung dimutasikan dari jabatan sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon, menjadi Pama Polda Jabar.
"SW sudah dimutasi Pama Polda dalam rangka pemeriksaan mulai kemarin, dari jabatan Wakasatbinmas Polresta Cirebon," tuturnya.
Ia menambahkan setelah diperiksa dan juga sidang kode etik, selanjutnya AKP SW juga akan menjalani kasus pidananya atas penipuan perekrutan anggota Polri.
Seperti diketahui, AKP SW pada saat menjadi Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menjanjikan kepada korban yang sehari-hari berjualan bubur, dapat memasukkan anaknya sebagai anggota Polri dengan bantuan salah satu ASN Mabes Polri berinisial N.
Namun lanjut Ibrahim, korban diminta untuk menyiapkan uang Rp350 juta, agar bisa anaknya dapat diloloskan, sehingga korban mengirimkan uang secara bertahap kepada tersangka nyang nominalnya mencapai Rp310 juta.
"Kami memastikan kalau ada yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri, itu jelas penipuan dan jangan sampai tergiur. Mengingat saat ini seleksi perekrutan anggota Polri sudah sangat ketat, dan tidak mungkin bisa ditembus," katanya.
Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AKP SW dan N pensiunan ASN Mabes Polri, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
(esn/ fis)
Load more