News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Minta THR, BNN Jabar Nonaktifkan Kepala BNN Tasikmalaya

Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim baru-baru ini viral di media sosial lantaran meminta Permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ke PO Bus Budiman.
Jumat, 14 April 2023 - 13:18 WIB
Buntut minta THR, BNN Jabar nonaktifkan Kepala BNN Tasikmalaya
Sumber :
  • Istimewa

Bandung, tvOnenews.com - Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim baru-baru ini viral di media sosial lantaran meminta Permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ke PO Bus Budiman.

Berbuntut panjang selain diperiksa, Iwan juga dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol M. Arief Ramdhani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehubungan dengan kejadian yang dialami oleh BNN Kota Tasikmalaya, perkembangan hasil pemeriksaan mulai hari ini Kepala BNN Kota Tasikmalaya dinonaktifkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN Provinsi Jawa Barat oleh tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus BNN RI.

"Kami lakukan pemeriksaan sejak kejadian oleh internal BNN Jabar hari ini tim oleh tim BNN RI yang sudah bekerja dari mulai memeriksa yang bersangkutan, menonaktifkan sementara yang bersangkutan dan yang akan melaksanakan tugas harian di BNN Kota Tasikmalaya adalah Kasubag Umum-nya," ujar Arief, Jumat (14/4/2023).

Sejauh ini yang telah dilakukan adalah pemeriksaan. Selain Kepala BNN Tasikmalaya, ada juga enam orang lainnya. Salah satu di antaranya pihak PO Bus Budiman.

"Kurang lebih ada 5 saksi. Pemeriksaannya dilakukan 2 hari sejak kejadian tanggal 12-13 dan saat ini pemeriksaan lebih lanjut oleh BNN RI," jelasnya. 

tvonenews

Arief mengatakan untuk sanksi tegas tentu ada setelah nantinya pemeriksaan selesai dan menjalani sidang disiplin maupun etik.

Arief mengatakan yang bersangkutan menjadi Kepala BNN Kota Tasikmalaya itu baru lima bulan. Namun, sudah viral diduga telah melakukan permohonan THR.

"Saya mengimbau kepada seluruh kepala BNN di Jabar untuk menjunjung tinggi integritas, tidak menyakiti hati rakyat dan selalu memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, telah beredar surat dari BNN Kota Tasikmalaya meminta bantuan THR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, di surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan.

Kutipan surat tersebut bahwa keluarga BNN Kota Tasikmalaya memohon partisipasi dan apresiasi bapak/ibu/saudara untuk membantu berupa THR maupun paket lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya. (cka/nsi) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT