GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Mahasiswa di Garut Buat Pabrik Rumahan Ganja Sintetis

Tiga orang mahasiswa asal Garut, Jawa Barat, dicokok satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ketiganya diciduk lantaran terlibat dengan kepemilikan pabrik ganja sintetis.
Senin, 10 April 2023 - 20:15 WIB
Pelaku kejahatan narkoba di wilayah Garut, Jawa Barat ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Garut dari sejumlah wilayah
Sumber :
  • timtvOne - Taufik Hidayah

Garut, tvonenews.com- Tiga orang mahasiswa asal Garut, Jawa Barat, dicokok satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ketiganya diciduk lantaran terlibat dengan kepemilikan pabrik ganja sintetis.

FMH (21), ZM (21) dan MA (19), tiga orang mahasiswa aktif yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Garut, dicokok polisi. Mereka harus berurusan dengan polisi, setelah petugas mengamankan 500 gram narkotika jenis ganja sintetis siap edar. Selain ganja siap edar, petugas juga mengamankan bahan baku dan bahan kimia untuk proses pembuatan daun kimia haram tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan produksi massal ganja sintetis, di wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Garut. Di Rumah tersebut, polisi menemukan banyak tembakau mentah, cawan untuk merendam bahan setengah jadi, pewarna, timbangan, serta ganja sintetis siap edar yang sudah dikemas.

"Produksi ini sudah berlangsung kurang lebih sudah satu tahun, diperjual belikan kepada sasaran pelajar, remaja, untuk omset nya Rp 25 juta per bulan," kata AKP Ridwan Jimy Sihite, Kasat Narkoba Polres Garut, Senin (10/04/2023).

Ketiga pelaku ini diciduk dengan beberapa TKP, dimana muara kasusnya yaitu di pabrik rumahan ganja sintetis yang berada di salah satu kampung di Kecamatan Tarogong Kaler,"di rumah salah satu tersangka, jadi pabrik rumahan, pelakunya salah satu oknum mahasiswa," tambahnya.

Selain mengamankan 3 mahasiswa, polisi juga berhasil menyiduk 10 pelaku lain, dengan kasus psikotropika dan narkotika yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku dijerat Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,"undang - undang narkotika, pasal 114, pasal 112, pasal 132 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, "tutupnya. 

(thh/ fis)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT