Garut, tvonenews.com- Tiga orang mahasiswa asal Garut, Jawa Barat, dicokok satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ketiganya diciduk lantaran terlibat dengan kepemilikan pabrik ganja sintetis.
FMH (21), ZM (21) dan MA (19), tiga orang mahasiswa aktif yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Garut, dicokok polisi. Mereka harus berurusan dengan polisi, setelah petugas mengamankan 500 gram narkotika jenis ganja sintetis siap edar. Selain ganja siap edar, petugas juga mengamankan bahan baku dan bahan kimia untuk proses pembuatan daun kimia haram tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan produksi massal ganja sintetis, di wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Garut. Di Rumah tersebut, polisi menemukan banyak tembakau mentah, cawan untuk merendam bahan setengah jadi, pewarna, timbangan, serta ganja sintetis siap edar yang sudah dikemas.
"Produksi ini sudah berlangsung kurang lebih sudah satu tahun, diperjual belikan kepada sasaran pelajar, remaja, untuk omset nya Rp 25 juta per bulan," kata AKP Ridwan Jimy Sihite, Kasat Narkoba Polres Garut, Senin (10/04/2023).
Ketiga pelaku ini diciduk dengan beberapa TKP, dimana muara kasusnya yaitu di pabrik rumahan ganja sintetis yang berada di salah satu kampung di Kecamatan Tarogong Kaler,"di rumah salah satu tersangka, jadi pabrik rumahan, pelakunya salah satu oknum mahasiswa," tambahnya.
Selain mengamankan 3 mahasiswa, polisi juga berhasil menyiduk 10 pelaku lain, dengan kasus psikotropika dan narkotika yang berbeda.
Pelaku dijerat Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,"undang - undang narkotika, pasal 114, pasal 112, pasal 132 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, "tutupnya.
Load more