Bandung, tvOnenews.com - Ribuan butir obat Jenis G diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Obat-obatan yang dijual tanpa izin itu didapati dari beberapa warung kelontong di Kota Bandung yang dijual oleh pedagang dari luar Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mujahid mengatakan, kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadan ini menyikapi keresahan masyarakat menanggapi pengedaran minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin.
“Kami mencoba melakukan penertiban usaha tanpa izin yang juga menjual obat-obatan tanpa izin yang tidak dibenarkan," kata Mujahid, saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Kamis (16/3/2023) petang.
Mujahid mengatakan Satpol PP didampingi BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan untuk penindakan secara hukumnya.
"Kalau untuk Pol PP hanya menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksi nya tipiring (tindak pidana ringan) kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,"katanya.
Ia menyebut modus para penjual di beberapa tempat mereka menjual tisu dan alat kecantikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.
"Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir dengan sasaran anak remaja (ABG)dan anak sekolah," katanya.
Selanjutnya, obat obatan berjumlah 8.780 butir dari 5 lokasi yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.
"Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum, kita lakukan penyegelan tempat usahanya. Yang akan melakukan penyitaan dari BPOM," katanya.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Balai Besar POM Bandung, Wenni Warastuti mengatakan, di lapangan pihaknya menemukan berbagai macam obat tanpa izin ada kemasan strip maupun polosan.
"Untuk jenis obatnya ada empat, kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas," kata Weni. (cep/aag)
Load more