Sebelumnya, pada Agustus 2022, PN Jaksel juga mengabulkan permohonan pasangan berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam untuk didaftarkan perkawinannya. Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama tersebut.
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Pasangan beda agama ini diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 210.000. Adapun gugatan dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022. (ito)
Load more