Tangerang, Banten - Polres Metro Tangerang Kota mengambil keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat anggotanya usai didapati terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap empat anggota yang disanksi PTDH itu yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Menurutnya keempat eks anggota Polri itu dipecat usai didapati melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika higga lari dari tugas kedinasan.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Zain dalam keterangannya, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/10/2022).
Zain menuturkan PTDH terhadap empat orang eks anggota Polres Metro Tangerang Kota itu dilaksanakan pada Kamis (27/10/2022).
Menurutnya langkah ini merupakan bentuk dari ketegasan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan bersih-bersih di instansi Polri.
Kata Zain, keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pertimbangan karier Polda Metro Jaya terhadap empat orang tersebut yang dinyatakan tidak laik untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," katanya.
Load more