News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Kota Tangerang Munculkan Program Tilang Kejaksaan

Warga Kota Tangerang cukup merasa senang dengan munculnya program baru yang diluncurkan oleh Kejari Tangerang Kota,(13/9/22). Program yang dimaksud adalah program layanan unggulan baru yang sangat membantu masyarakat.
Jumat, 16 September 2022 - 20:18 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sumber :
  • kejari-kotatangerang.kejaksaan.go.id

Tangerang Kota, Banten - Warga Kota Tangerang cukup merasa senang dengan munculnya program baru yang diluncurkan oleh Kejari Tangerang Kota,(13/9/22). Program yang dimaksud adalah program layanan unggulan baru yang sangat membantu masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meluncurkan website tilangkejaksaan.go.id, bagi masyarakat dalam pengurusan denda tilang dan pengambilan bukti tilang, baik berupa SIM maupun STNK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan keterangan masyarakat pelayanan tersebut diketahui berlaku bagi yang melanggar aturan lalu lintas dan warga tak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari dan cukup mengisi data yang ada dalam aplikasi 

"Cukup mendaftarkan diri di website resmi Kejari terkait tilang kejaksaan untuk menyampaikan bukti bayar denda tilang melalui ATM Bank, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) bisa di ambil di kantor pos atau dikantor kejaksaan tangerang, atau bahkan kalo engga mao repot bisa minta tolong diantar ke rumah," kata Arif (20) warga Bekasi yang terkena tilang di Daan Mogot, Jumat (16/9/2022).

Hal senada pun diutarakan Agung (50) warga Ciledug yang ditemui dan diminta keterangannya. Menurutnya pelayanan yang dilakukan Kejari Tangerang, mantap, tidak ribet dan bertele tele  serta tidak perlu bolak balik mengurusnya. 

“Tinggal duduk manis dan menunggu dirumah,” kata Agung.

Staf pelayanan tilang Kejari Kota Tangerang M Romy Karnadi mengatakan pelayanan denda tilang pelanggar dapat menghubungi melalui hotline service WA di 0819 6090 991 dengan mengisi data sesuai format yang ditunjuk.

"Jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut," kata Romy

Pelayanan kejari Kota Tangerang dapat dilakukan sesuai permintaan pelanggan melalui JNT dan kantor pos indonesia 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk tanggal lewat  pengambilan barang buktinya bisa diambil di kejaksaan pada hari senin-kamis dari pukul 07.00-15.00 WIB, sedangkan tanggal baru bisa diambil di kantor Pos Indonesia pada hari jumat," ujar Romy yang pertama memprakarsai pengambilan melalui kantor Pos Indonesia.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun menyebutkan program denda tilang lainnya yakni, PATI (pelayanan antar tilang) yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia dimana pun tinggal dan menetap.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT