GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Indra Kenz jalani sidang eksepsi secara virtual
Sumber :
  • Rizki Amana

Ini Alasan JPU Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Binomo Indra Kenz

Sidang eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz itu dihadiri Indra Kenz secara virtual pada Selasa sekira pukul 09.00 WIB.

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:37 WIB

Kota Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz

Sidang eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz itu dihadiri Indra Kenz secara virtual pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (JPU Kejari Kota Tangsel), Tomy Detastria meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan eksepsi Indra Kenz. 

Hal itu disampaikannya saat membacakan kesimpulan pada persidangan permohonan eksepsi terdakwa Indra Kenz yang digelar PN Tangerang. 

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK (Indra Kenz) dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," katanya saat membacakan kesimpulan tersebut di depan Majelis Hakim PN Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Tomy menuturkan penolakan berdasarkan materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz dan kuasa hukumnya tak sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. 

Baca Juga

Selain itu, Tomy turut pula membacakan poin lain pada sidang permohonan eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu. 

Menurutnya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sehingga pihaknya meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara pidana terhadap Indra Kenz. 

"Surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai UU. Menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa IK dapat dilanjutkan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengaku pihaknya akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. 

Bria mengatakan eksepsi yang dilakukan berupa pembelaan kliennya yang dinilai pihaknya tidak menjadi terdakwa terkait kasus tersebut. 

Sebab, kata Brian, terlapor utama dapat menjadi terdakwa dikarenakan para korban melakukan transfer ke pihak Binomo bukan Indra Kenz.

"Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," ungkapnya.

Pihak JPU pun mengaku bakal menjawab eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz pada Selasa (16/8/2022).

Diketahui, sidang kasus investasi bodong Binomo berlangsung di PN Tangerang secara virtual dengan terdakwa Indra Kenz yang mengikuti jalannya sidang melalui Rumah Tahanan Salemba. 

Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. 

Sementara, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, mobil mewah, tiga rumah, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai senilai Rp1,64 miliar. (raa/act)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cek Bansos PKH Februari 2025 yang Cair Hari Ini, Dana Rp750.000 Siap Dikirim ke Penerima

Cek Bansos PKH Februari 2025 yang Cair Hari Ini, Dana Rp750.000 Siap Dikirim ke Penerima

Bansos PKH diberikan keluarga miskin, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Profil dan Kerajaan Bisnis Aguan, Pemilik Erajaya Swasembada yang Ramai-ramai Ditinggal Petinggi Usai Jajaki Bisnis Boba hingga Mobil Listrik

Profil dan Kerajaan Bisnis Aguan, Pemilik Erajaya Swasembada yang Ramai-ramai Ditinggal Petinggi Usai Jajaki Bisnis Boba hingga Mobil Listrik

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Group.
3 Alasan Indra Sjafri Layak Dipecat PSSI usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Apa Saja?

3 Alasan Indra Sjafri Layak Dipecat PSSI usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U-20 2025, Apa Saja?

Sebanyak tiga alasan ini membuat PSSI layak memecat Indra Sjafri dari pelatih Timnas Indonesia U-20 usai gagal total di Piala Asia U-20.
Ingin Ajari Anak Puasa di Ramadhan Besok? Lebih Baik Simak Dulu Saran dari Ustaz Adi Hidayat Ini

Ingin Ajari Anak Puasa di Ramadhan Besok? Lebih Baik Simak Dulu Saran dari Ustaz Adi Hidayat Ini

Kapan waktu yang tepat untuk ajarkan anak puasa Ramadhan? Berikut pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH) tentang waktu dan cara terbaik untuk ajari anak puasa.
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Trending
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Nabi Zakaria adalah salah satu nabi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, dikenal atas kisah kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT.
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ahli tarot Jeng Nimas jauh-jauh hari menerawang nasib Ruben Onsu usai bercerai dari Sarwendah, katanya Bensu akan...
Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal hubungan Sarwendah dan Betrand Peto kembali jadi sorotan. Benarkah sejak awal sudah diprediksi bahwa Onyo akan menghadapi masalah ini?
Selengkapnya
Viral