News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan JPU Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Binomo Indra Kenz

Sidang eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz itu dihadiri Indra Kenz secara virtual pada Selasa sekira pukul 09.00 WIB.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:37 WIB
Indra Kenz jalani sidang eksepsi secara virtual
Sumber :
  • Rizki Amana

Kota Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz

Sidang eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz itu dihadiri Indra Kenz secara virtual pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (JPU Kejari Kota Tangsel), Tomy Detastria meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan eksepsi Indra Kenz. 

Hal itu disampaikannya saat membacakan kesimpulan pada persidangan permohonan eksepsi terdakwa Indra Kenz yang digelar PN Tangerang. 

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK (Indra Kenz) dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," katanya saat membacakan kesimpulan tersebut di depan Majelis Hakim PN Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Tomy menuturkan penolakan berdasarkan materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz dan kuasa hukumnya tak sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. 

Selain itu, Tomy turut pula membacakan poin lain pada sidang permohonan eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu. 

Menurutnya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sehingga pihaknya meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara pidana terhadap Indra Kenz. 

"Surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai UU. Menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa IK dapat dilanjutkan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengaku pihaknya akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. 

Bria mengatakan eksepsi yang dilakukan berupa pembelaan kliennya yang dinilai pihaknya tidak menjadi terdakwa terkait kasus tersebut. 

Sebab, kata Brian, terlapor utama dapat menjadi terdakwa dikarenakan para korban melakukan transfer ke pihak Binomo bukan Indra Kenz.

"Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," ungkapnya.

Pihak JPU pun mengaku bakal menjawab eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz pada Selasa (16/8/2022).

Diketahui, sidang kasus investasi bodong Binomo berlangsung di PN Tangerang secara virtual dengan terdakwa Indra Kenz yang mengikuti jalannya sidang melalui Rumah Tahanan Salemba. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. 

Sementara, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, mobil mewah, tiga rumah, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai senilai Rp1,64 miliar. (raa/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT