Gugatan Praperadilan Ditolak, Li Sam Ronyu Tetap Tersangka
- Istimewa
Maman menyatakan, dalam isi akte tanah Li Sam Ronyu datanya tidak sesuai objek tanah, berdasarkan buku liter C desa Teluknaga,letak AJB tidak sesuai. " Bagaimana bisa 6 bidang tanah dengan liter C yang berbeda beda dibuat menjadi 3 AJB dengan menggabungkan 6 liter C tersebut. Itu tidak mungkin kecuali sertipikat," kata Maman.
Menurut Maman, proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota selama ini sudah berjalan sangat runut. Sebagai pelapor Maman sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 5 kali dalam proses penyelidikan dan 13 kali SP2HP pada tahap penyidikan. "Setelah itu penetapan tersangka dan keluar SP2HP yang ke 14 kali," ujarnya. Polisi, kata Maman, tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dan telah melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri.
Menurut Maman, tersangka memang selalu mengaku sebagai korban mafia tanah. "Padahal, dia sendiri adalah pelaku mafia tanah dibantu temannya," tutup Maman.(chm)
Load more