Polisi Bandara Soetta Menangkap Komplotan Penipuan Tukar ATM, 3 Pelaku Merupakan Residivis
Pelaku menjalankan aksi penipuan dan penggelapan itu dengan cara tradisional yakni menghipnotis para korbannya. Setelah itu pelaku langsung menguras ATM korban.
Jumat, 7 Juni 2024 - 14:59 WIB
Sumber :
- Antara
Perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.
"Ketiga tersangka ini merupakan para pelaku yang sudah malang melintang melakukan aksinya sehingga kami dari polisi Bandara Soekarno Hatta mengimbau masyarakat waspada dengan modus penipuan ini," kata dia.
(ant/ fis)
Load more