Tangerang, tvOnenews.com - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, bersama Dinas Kesehatan setempat telah melakukan penyitaan 81.951 kemasan produk obat dan makanan tanpa izin edar yang diduga mengandung zat berbahaya.
Ia menyebutkan dari penyitaan terhadap 81.951 produk obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 5.627 produk komoditi makanan , 72.677 produk obat, 1.529 produk kosmetik, 2.118 produk obat tradisional/suplemen kesehatan.
"Atas penindakan dari barang bukti secara total bernilai ekonomi kurang lebih Rp575.522.979," ucapnya.
Ia mengungkapkan rata-rata produk obat dan makanan yang dilakukan penarikan itu diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Selain itu terhadap produk tersebut juga berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan bagi masyarakat karena mengandung bahan berbahaya. "Atas hal tersebut kita pun selanjutnya melakukan pemusnahan dengan cara diinsinerasi," katanya.
Adapun beberapa contoh produk obat dan makanan hasil temuan pengawasan yang diusahakan itu antara lain adalah produk kosmetik yaitu RDL Hydroquinon Babyface, Cream Natural 99, Like Bare Mask, produk Obat Tradisional yaitu Wantong, Urat Madu, Tanduk Rusa. Kemudian untuk produk obat-obatan yaitu jenis Tramadol, Pil Kuning atau Hexymer.
Load more