Imigrasi Soetta Tindak Belasan WNA yang Ganggu Ketertiban Umum
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 17 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:49 WIB
Sumber :
- Antara
Adapun barang bukti hasil operasi orang asing tersebut juga didapat berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop yang merupakan milik dari belasan para WNA.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif dan terhadap 17 (tujuh belas) WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," tegas dia.
(ant/ fis)
Load more