Bali jadi Sasaran Peredaran Narkotika, BNN Bali Gagalkan Paket Kiriman Kokain dari Inggris Senilai 1 Miliar Rupiah
Peredaran narkotika jenis kokain senilai satu miliar rupiah, digagalkan Petugas Gabungan BNN Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT.
Rabu, 7 Desember 2022 - 16:16 WIB
Sumber :
- tim tvone - aris wiyanto
"Jadi dia disuruh oleh seseorang, ini yang lagi kita petakan dan data-data sudah kami dapat. Dia janjikan upah 10 juta untuk kasus ini saja. Kemungkinan (dipersiapkan untuk tahun baru). Kalau dia ngambilnya sekali tapi kami lihat petanya masih peta yang lama. Dia diperintah oleh orang WNI dan ada orang asing yang dibelakangnya," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 112, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (awt/hen)
Load more