Badung, Bali - Gua yang dijadikan restoran di kawasan Hotel The Edge, di Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dan viral di media sosial, akhirnya dilarang atau tidak diberikan izin untuk beroperasi sementara waktu.
Hal tersebut, setelah pihak Satpol PP Kabupaten Badung bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, serta instansi terkait melakukan peninjauan gua tersebut, Selasa (19/7).
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, tidak diberikan beroperasi sementara waktu karena tidak ada izin untuk membuat restoran di dalam gua tersebut.
"Itu yang pasti sudah tidak ada (izin) khusus di gua ini. Makanya, kami putuskan hari ini tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap," imbuhnya.
Restoran dalam gua tersebut boleh beroperasi lagi setelah nantinya dari Dinas Kebudayaan serta lembaga terkait melakukan penelitian, soal gua tersebut memang terbentuk dari alam atau memang peninggalan purbakala yang harus dijaga kelestariannya oleh pemerintah.
Ia menyebutkan, gua tersebut ditemukan pihak hotel setelah melakukan penataan lahan tetapi saat ditemukan tidak langsung digunakan, karena pandemi Covid-19 yang tidak membolehkan pengunjung duduk berdekatan.
"Bukan masalah kita tidak tau, ini adanya di wilayah privat. Pada saat penataan lahan ditemukan dan tidak digunakan dan baru-baru kemarin, mereka punya ide satu hal yang unik sebelum Covid-19,” ujarnya.
"Tapi, tetap saja sudut pandang kami dari pemerintah apapun itu harus ada kepastian hukum terhadap usaha tersebut. Bagaimana, perizinannya, sehingga kesimpulan kami menghentikan sementara sampai dengan ada kepastian hukum," lanjutnya.
Ia menegaskan, bahwa Hotel The Edge dari data perizinan memang memiliki izin hotel dan restoran tetapi untuk gua tersebut belum memiliki izin untuk dijadikan restoran. Tapi, pihaknya akan menunggu dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Badung, dan Dinas Kebudayan Badung, serta BPCB Provinsi Bali.
"Izinnya hotel restoran bintang lima. Izin, yang kami lihat dari data. (Menunggu) dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan budaya apa memang layak untuk digunakan. Tapi kalau rekomendasinya layak kami berikan untuk beroperasi lagi, tapi rekomendasi tidak layak dan tidak dibolehkan kami pastikan itu tidak boleh," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, sebuah video viral menampilkan sebuah gua yang diketahui berusia ratusan tahun disulap menjadi restoran mewah. Hal itu diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @BacangSpecial.
Restoran yang berada dalam gua itu, rupanya diketahui berada di bawah Hotel The Edge, Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Sementara, Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta saat dikonfirmasi mengatakan, juga baru mengetahui adanya informasi tersebut dan sudah menerjunkan petugas Satpol PP untuk mendatangi lokasi tersebut.
Gua tersebut ditemukan oleh pihak hotel ketika ada kegiatan pembangunan dan diketahui ada lobang dan jebol sehingga diketahui ada gua tersebut.
"Jadi, gua itu ada di halaman ketika ada kegiatan pembangunan di sana (dan) berlobang. Makanya setelah dilihat dibawahnya ada gua masih dalam areal wilayah (hotel)," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa di atas gua tersebut ada kebun dan pihak hotel membatasi pengunjung sebanyak 20 orang untuk masuk dalam waktu tertentu.
Dalam unggahan video yang viral itu, gua tersebut memiliki dekorasi yang mewah dan estetik serta fasilitas yang menarik. Menurut keterangannya, restoran gua tersebut diberi nama The Cave.
Perekam video tersebut juga menjelaskan bahwa restoran gua yang super mewah ini menyajikan hidangan seafood dan gua tersebut ditaksir telah berumur jutaan tahun.
"Gua ini sudah terbentuk jutaan tahun lalu, dan setiap senti stalaktit ini membutuhkan 300 tahun untuk terbentuknya," ungkap perekam video sekaligus menjadi pelanggan restoran tersebut. (awt/hen)
Load more