Kok Bisa, 9 PNS Mantan Napi Korupsi di Manggarai Masih Tetap Bekerja
- tim tvOne - Jo Kenaru
"Harus dikembalikan lagi (gaji) artinya SK-nya diberhentikan saja karena tak ada lagi regulasi yang mengatur. SK Bupati harus sesuai SK baru meskipun mereka menang PTUN," tandasnya lagi.
"Seharusnya mereka dipecat dan pemecatannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat bukan pemberhentian atas permintaan sendiri," tutup Bima.
Sementara itu, Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus menjelaskan, SK pemecatan diberikan terhadap 11 ASN sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2018. SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pemecatan yang dilakukan akhir Desember 2018 itu adalah pemerintah yang harus dijalankan oleh Bupati Manggarai yang ditindaklanjuti melalui pemberhentian dengan tidak hormat kepada teman-teman ASN yang melakukan kejahatan jabatan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Tapi dalam perjalanan terang dia, Pemerintah Daerah kalah dan perintahnya adalah Bupati membatalkan SK pemberhentian itu. "Karena kita tidak melakukan kasasi, maka amar putusan hakim PTUN harus kita jalankan yang ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan kembali ASN itu,” tutur Fansi.
Sembilan orang ASN koruptor yang telah diaktifkan kembali sebagai ASN yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus yang sudah pensiun pada akhir 2020 lalu. (Jo Kenaru/ito)
Load more