Visa On Arrival Khusus Bali Hanya Berlaku 30 Hari, Biaya Sebesar Rp500 ribu
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan, khusus wisata kepada wisatawan mancanegara dari 23 negara yang akan berkunjung ke Bali.
Senin, 7 Maret 2022 - 17:00 WIB
Sumber :
- tvone
Jamaruli juga mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter dimana setiap counternya terdapat dua orang petugas Imigrasi.
“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya," ujarnya. (Aris Wiyanto/chm)
Load more