Denpasar, tvOnenews.com - Buntut saling lapor dalam peristiwa keributan antara security Finns Beach Club dengan lima Warga Negara Asing asal Australia, Kepolisian Polda Bali dan Polres Badung, Bali, menetapkan sembilan tersangka dalam keributan yang terjadi di Finns Beach Klub, di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Dari pihak sekuriti ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan WNA Australia benisial JE dan MR atas kasus pengeroyokan yakni MLA, GPG, IWA, IMI, IDG, INA, IGM, dan IYM.
"Ini setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini dibagi menjadi dua. Yang laporan pertama ditangani oleh Polres Badung dan yang satunya ditangani oleh Direskrimum Polda Bali," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/2).
Kronologinya, peristiwa itu dilaporkan oleh tersangka MR atas pengeroyokan kepada dirinya dan temannya JE yang dilakukan oleh delapan sekuriti di Finns Beach Klub.
Dari laporan tersangka MR saat peristiwa keributan itu, salah satu pelaku dari kubu sekuriti menyerang dan mengepit pelaku MR dan kemudian korban JE yang hendak membantu MR malah diserang oleh beberapa sekuriti dan melakukan pemukulan, menendang, dan ada yang menginjak dan menendang perut korban JE terjatuh ke lantai dan lalu korban JE dibawa ke parkiran Finns Beach Klub.
"Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban. Lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns," imbuhnya.
Load more