Denpasar, tvOnenews.com - Pelarian terdakwa kasus korupsi I Wayan Depa Yogiana yang sempat buron dan melarikan diri ke luar negeri berakhir setelah berhasil diamankan tim Kejati Bali di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, pada Senin (17/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya ditangkap pada Senin (17/2) kemarin. Yang bersangkutan dalam perjalanan dari Batam (ke Bali) bersama tim," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).
Terdakwa Depa Yogiana merupakan Direktur Dream Konsultan Bali, yakni sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pendidikan dan bahasa. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana yang berkaitan dengan rekrutmen 46 Pekerja PMI.
Eka Sabana menerangkan, terdakwa Depa Yogiana dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang sebelumnya didakwa dan dituntut melanggar Pasal 372 KUH Pidana.
Kemudian, untuk amar putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I yaitu terdakwa Depa Yogiana dan pemohon kasasi II yaitu penuntut umum pada Kejari Badung.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," ujarnya.
Load more