Alex Barung telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan LP/B/679/XII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada Jumat pagi, 6 Desember 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Luka-luka yang diderita Agnes Tio Chandra tampak jelas di sekujur tubuh, antara lain bagian lengan, kepala, dan kaki.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, “ ucap Alex Barung.
Alex Barung menjelaskan korban mengalami penganiayaan di Villa Alindra Puri Mumbul Permai Nomor 12 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban Agnes Tio Chandra membenarkan penganiayaan yang ia derita hingga terpaksa mengunci diri di dalam kamar mandi karena ketakutan.
“Saya baru sampai semalam dari Jakarta. Saya ditawari pekerjaan. Sampai di Bali ternyata holiday,” ungkap Agnes Tio Chandra sembari menahan sakit.
Dikonfirmasi terkait laporan korban Agnes Tio Chandra, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.
Load more