GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Sakit Hati, Residivis Bakar Rumah Glamping Temannya

Kepolisian Polsek Mengwi, Bali, menangkap seorang pria bernama I Putu Pasek Pranatha (33), karena nekat membakar rumah glamping temannya sendiri berinsial IPS
Jumat, 1 November 2024 - 15:26 WIB
Residivis Bakar Rumah Glamping Temannya
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Mengwi, Bali, menangkap seorang pria bernama I Putu Pasek Pranatha (33), karena nekat membakar rumah glamping temannya sendiri berinsial IPS.

Peristiwa pembakaran rumah glamping milik korban terjadi di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 03.30 WITA dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Mengwi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus operandinya, pelaku melompat tembok kemudian membakar atap rumah glamping yang terbuat dari alang-alang dengan menggunakan korek gas," kata Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, Jumat (1/11).

Kronologisnya, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 03.58 WITA, saat korban sedang berada di rumahnya di daerah Kabupaten Badung, korban ditelpon oleh anak teman korban atau saksi dan mengatakan rumah glamping korban telah terbakar.

Mendengar hal tersebut, korban langsung menghubungi teman-teman korban untuk membantu dan kemudian berangkat ke lokasi kejadian. Setelah sampai di lokasi korban mendapati rumah glamping dan garasi milik korban telah terbakar. Namun pada saat itu apinya sudah mulai padam karena sebelumnya sudah dibantu dipadamkan oleh warga sekitar di lokasi.

Sementara, dari keterangan saksi yang rumahnya berdekatan dengan rumah glamping milik korban, saat itu, saksi mendengar suara ledakan kemudian keluar rumah dan melihat rumah glamping milik korban sudah terbakar dan apinya cukup besar dan langsung memberi tahu korban.

Sementara, yang terbakar yaitu garasi dan rumah glamping milik korban, dimana di dalam rumah glamping tersebut terdapat beberapa barang-barang korban, yang mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Dari laporan korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di TKP dan dan meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek CCTV. Lalu, pihak kepolisian mengetahui pelaku pembakaran yaitu pelaku I Putu Pasek Pranatha yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus pengerusakan tahun 2023.

Kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (30/10) sekitar pukul 17:45 WITA di sebuah warung di Jalan Raya Lukluk, Badung, Bali, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mengwi.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah dengan sengaja melakukan pembakaran tempat glamping dan garasi milik korban," imbuhnya.

Dari keterangan pelaku, bahwa saat itu pelaku selesai minum arak di rumah salah satu temannya di Banjar Tengah Lukluk, dan setelah itu pelaku menuju kaplingan tanah milik korban dengan menggunakan sepeda merk Honda ADV warna putih miliknya.

Kemudian, sampai di TKP pelaku memarkirkan sepeda motornya di depan di bawah bawah pohon bunga kamboja. Setelah itu, pelaku melompat tembok untuk masuk ke area tanah milik korban yang terdapat satu buah rumah glamping dan garasi motor.

Selanjutnya, pelaku mengambil korek gas dari saku celana yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku. Setelah itu, pelaku menyalakan korek gas dan langsung mengarahkan korek gas yang telah menyala ke atap glamping yang terbuat dari alang-alang. Ketika api sudah mulai menyala dan merembet pelaku langsung pergi dari TKP mengunakan sepeda motornya.

Sementara, terkait motifnya apa benar pelaku merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya serta tidak diperhatikan oleh korban. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih dalam penyelidikan dan masih didalami. Catatan residivis pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara dalam kasus pengerusakan mobil yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (awt/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Anung: 1.000 Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Bundaran HI

Pramono Anung: 1.000 Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Bundaran HI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Malam Takbiran dan Pawai Obor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).
Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
Besok Lebaran, Boleh atau Tidak Perempuan Menjadi Khatib Khutbah Shalat Idul Fitri? Begini Jawaban Buya Yahya

Besok Lebaran, Boleh atau Tidak Perempuan Menjadi Khatib Khutbah Shalat Idul Fitri? Begini Jawaban Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjawab hukum perempuan menjadi khatib dalam sesi khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) di tengah momentum Lebaran.
Shalat Id Lebih Afdal di Mana, Masjid atau Lapangan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Shalat Id Lebih Afdal di Mana, Masjid atau Lapangan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Shalat Id di masjid atau lapangan, mana yang lebih utama? Ustaz Abdul Somad jelaskan perbedaan pandangan mazhab dan alasannya secara lengkap.
Alih-alih Tertegun, Gubernur Jabar KDM Semprot Asep Pemudik Viral yang Nekat Jalan Kaki Imbas Ulahnya Sendiri

Alih-alih Tertegun, Gubernur Jabar KDM Semprot Asep Pemudik Viral yang Nekat Jalan Kaki Imbas Ulahnya Sendiri

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) menyentil Asep, pemudik sekaligus pedagang cilok viral menghaburkan uang penyebab pilih mudik jalan kaki dari Bandung-Ciamis.
Alhamdulillah, Pemain Rp86 Miliar Ini Diizinkan Klubnya untuk Gabung Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Alhamdulillah, Pemain Rp86 Miliar Ini Diizinkan Klubnya untuk Gabung Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Pemain tersebut diizinkan klubnya untuk bergabung Timnas Indonesia dalam rangka FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di Jakarta pada 27 dan 30 Maret 2026.

Trending

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria tak habis pikir melihat situasi yang kini menimpa internal tim nasional mereka jelang hadapi lawan mereka, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026.
Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Ketika diwawancarai media Bulgaria, Ivan Kolev malah membongkar bagaimana kekurangan Timnas Indonesia di era kepelatihannya dalam periode 2001-2003 dan 2007.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT