Namun, untuk tanggal pendaftaran calon Pilkada 2024 di KPU tanggal 27 Agustus 2024 dan mereka masih boleh berstatus ASN maupun TNI dan Polri.
"Tapi waktu pendaftaran tanggal 27 (Agustus 2024), mereka masih boleh status ASN, TNI, dan Polri, karena belum tentu lulus. Tapi, kalau sudah sambil berproses mereka yakin, mereka mengundurkan diri, segera menyerahkan suratnya kepada KPU, salah satu persyaratannya mereka harus mundur di saat ditetapkan 22 September," ujarnya. (asi/far)
Load more