Badung, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, sudah ada 40 Penjabat (Pj) kepala daerah di Indonesia yang sudah mengajukan pengunduran diri kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk maju dalam Pilkada 2024.
"Sampai saat ini, kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut Pilkada. Khusus untuk Pj, saya memiliki kebijakan sendiri. Saya kemarin sudah menyampaikan, Pj agar paling lambat tanggal 17 Juli 2024 menginformasikan kepada Mendagri, kalau yang bersangkutan ingin ikut pilkada," kata dia, saat Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/7) sore.
Sehingga, dengan menginformasikan pada tanggal 17 Juli 2024, Kemendagri bisa mempersiapkan para pengganti Pj karena butuh waktu tiga minggu untuk menentukan calon penggantinya.
"Sehingga kami, segera mempersiapkan calon penggantinya karena butuh waktu paling tidak tiga minggu. Kita minta data dari DPRD, masukan dari gubernur, setelah itu ada sidang Pra TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh kementerian lembaga, ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden, untuk menentukan calon penggantinya, otomatis memerlukan waktu tiga minggu tanggal 17 Juli saya lihat paling lambat," imbuhnya.
Kemudian, untuk anggota Aparat Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri yang masih aktif dan maju Pilkada 2024 itu paling lambat sebelum tanggal 22 September 2024 sudah mengundurkan diri.
"Ketentuan undang-undang untuk ASN, TNI, dan Polri ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau nggak, iya nggak akan ditetapkan, nggak lulus, kira-kira begitu, artinya kalau mundur sebelum itu (tanggal 22 September 2024)," ungkapnya.
Namun, untuk tanggal pendaftaran calon Pilkada 2024 di KPU tanggal 27 Agustus 2024 dan mereka masih boleh berstatus ASN maupun TNI dan Polri.
"Tapi waktu pendaftaran tanggal 27 (Agustus 2024), mereka masih boleh status ASN, TNI, dan Polri, karena belum tentu lulus. Tapi, kalau sudah sambil berproses mereka yakin, mereka mengundurkan diri, segera menyerahkan suratnya kepada KPU, salah satu persyaratannya mereka harus mundur di saat ditetapkan 22 September," ujarnya. (asi/far)
Load more