“Perda ini dibuat untuk tujuan yang baik, untuk menghindarkan masyarakat dari resiko kesehatan karena mengonsumsi daging anjing serta karena terlibat dalam praktik berisiko yang di mulai dari penangkapan, transportasi, pembunuhan, penjagalan, penyimpanan, pengolahan serta pembuangan limbah dalam aktifitas perdagangan dan peredaran daging anjing. Perda ini tidak hanya untuk meminimalisir kekejaman terhadap hewan, namun juga untuk tujuan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan," ujarnya. (awt/gol)
Load more