Sidak Pedagang Daging Anjing, Satpol PP Bali Sita 500 Tusuk Sate dan 56 Kg Daging Mentah
- tvOne - aris wiyanto
Dharmadi juga menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, pada Pasal 28, Ayat 1 huruf a telah melarang setiap orang untuk mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, dan ayat 1 huruf d pada pasal yang sama juga melarang setiap orang untuk menyiksa hewan.
“Perda ini dibuat untuk tujuan yang baik, untuk menghindarkan masyarakat dari resiko kesehatan karena mengonsumsi daging anjing serta karena terlibat dalam praktik berisiko yang di mulai dari penangkapan, transportasi, pembunuhan, penjagalan, penyimpanan, pengolahan serta pembuangan limbah dalam aktifitas perdagangan dan peredaran daging anjing. Perda ini tidak hanya untuk meminimalisir kekejaman terhadap hewan, namun juga untuk tujuan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan," ujarnya. (awt/gol)
Load more