Aniaya Pemuda Asal Buleleng hingga Meninggal Dunia, Enam Oknum Anggota PSHT Dihukum Tujuh Tahun Penjara
- alfani syukri
Hakim memutuskan hukuman penjara selama tujuh tahun bagi masing-masing terdakwa, Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24), Pujianto alias Utak (31), dan Siswantoro alias Mas Sis (42).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan dan duka mendalam bagi keluarga korban, serta merupakan tindakan main hakim sendiri yang tidak dapat ditoleransi.
"Usia muda para terdakwa yang diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di masa mendatang," begitu pertimbangan hakim.
Putusan hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.
JPU Kejaksaan Negeri Badung, Imam Ramdhoni, sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, hakim memutuskan untuk menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan.
Atas vonis tersebut, keenam terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir dan akan menyampaikan keputusan akhir dalam waktu satu minggu setelah persidangan.
Kasus ini tidak hanya menjadi tragedi bagi keluarga korban tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas.
Masyarakat diharapkan dapat belajar dari peristiwa ini tentang pentingnya menahan diri dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.
Kasus ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tepat untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. (asi/far)
Load more