LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Enam Oknum Anggota PSHT Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Sumber :
  • alfani syukri

Aniaya Pemuda Asal Buleleng hingga Meninggal Dunia, Enam Oknum Anggota PSHT Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Enam oknum Anggota PSHT Bali divonis tujuh tahun penjara oleh majelis PN Denpasar setelah terbukti secara sah menganiaya Adhi Putra Krismawan (23) asal Buleleng

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:44 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Enam oknum Anggota PSHT Bali divonis tujuh tahun penjara oleh majelis  hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah terbukti secara sah di persidangan melakukan penganiayaan terhadap korban, Adhi Putra Krismawan (23) asal Buleleng yang dikeroyok dengan membabi buta.

Enam oknum pesilat ini hanya divonis tujuh tahun pidana penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun pidana penjara.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sebuah insiden kekerasan yang terjadi pada 15 April 2024 malam.

Berdasarkan putusan hakim, terdakwa terlibat dalam serangkaian tindakan brutal yang dilakukan bersama-sama.

Peristiwa tragis ini dipicu oleh pesan WhatsApp di grup PSHT yang menginstruksikan anggotanya untuk berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara.

Baca Juga :

Pesan tersebut mengajak anggota PSHT untuk mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia), yang dikenal dengan sebutan "Kera Sakti," untuk melakukan balas dendam atas insiden kekerasan sebelumnya di Sidoarjo.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.30 WITA, para terdakwa dan anggota PSHT bergerak menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.

Mereka melihat seorang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor dan segera mengejarnya, namun target berhasil melarikan diri.

Tidak lama kemudian, mereka melihat tiga sepeda motor beriringan, dua di antaranya dikendarai anggota IKSPI dan satu lagi oleh korban Adhi Putra Krismawan yang sendirian.

Dalam upaya mengejar dan menghentikan mereka, dua sepeda motor berhasil melarikan diri, sementara Adhi terjatuh dan menabrak tiang.

Para terdakwa kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Adhi dengan keyakinan bahwa dia adalah anggota IKSPI.

Mereka memukul, menendang, dan menggunakan berbagai benda termasuk pot untuk menyerang korban.

Salah satu terdakwa, Roni Saputra, bahkan menusuk dada korban dengan senjata tajam.

Setelah melakukan serangan brutal tersebut, mereka meninggalkan Adhi dalam kondisi kritis yang akhirnya meninggal dunia.

Belakangan diketahui bahwa Adhi bukan anggota IKSPI, menunjukkan bahwa mereka telah salah sasaran.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua primair dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Hakim memutuskan hukuman penjara selama tujuh tahun bagi masing-masing terdakwa, Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24), Pujianto alias Utak (31), dan Siswantoro alias Mas Sis (42).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan dan duka mendalam bagi keluarga korban, serta merupakan tindakan main hakim sendiri yang tidak dapat ditoleransi.

"Usia muda para terdakwa yang diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di masa mendatang," begitu pertimbangan hakim.

Putusan hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak.

JPU Kejaksaan Negeri Badung, Imam Ramdhoni, sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, hakim memutuskan untuk menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan.

Atas vonis tersebut, keenam terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir dan akan menyampaikan keputusan akhir dalam waktu satu minggu setelah persidangan.

Kasus ini tidak hanya menjadi tragedi bagi keluarga korban tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas.

Masyarakat diharapkan dapat belajar dari peristiwa ini tentang pentingnya menahan diri dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.

Kasus ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tepat untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. (asi/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

Jawa Timur ditunjuk sebagai tuan rumah Election Visit Program (EVP), karena Pilkadanya miliki karakteristik unik dan menarik yang tak ditemukan di daerah lain.
Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Green house atau rumah kaca merupakan inovasi teknologi di bidang pertanian yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang optimal bagi pertumbuhan tanaman. 
Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Petrokimia Gresik, Pembina Persani Jawa Timur beri apresiasi berupa bonus total ratusan juta rupiah untuk atlet senam Jawa Timur
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

AKP Dadang Iskandar dicap sebagai pengkhianat institusi Polri setelah menembak mati rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar. Sosok Jenderal Ini berani bilang...
Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Hukuman mati mengintai AKP Dadang Iskandar setelah menewaskan rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto. Jejak digitalnya di masa lalu terungkap bikin miris.
Trending
Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau berbagai pihak tidak menyebar kabar bohong atau hoaks, sehingga memicu kegaduhan di masa tenang Pilkada 2024.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral